MAKALAH
DATA FORGERY EPTIK
PERTEMUAN
13 UNM
DATA
FORGERY
MAKALAH
EPTIK
Diajukan
untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Disusun
Oleh :
Aditya
darmawan 11180576
Salma
hafida firhan 11180607
Farra
yulia anjayani putri 11180289
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Nusa Mandiri Tangerang
2021
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji
syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku
yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “DATA
FORGERY”.
Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai
tugas makalah pertemuan ke-13 pada Program Sarjana satu (S1) Program
Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Nusa
Mandiri (UNM) Kampus Tangerang.
Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak
bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada
kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu
banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok
menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan
datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para
pembaca.
Tangerang 9
Desember 2021
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………………………………. 2
Daftar Isi …………………………………………………………………………………...… 3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ………………….......................................................................................
4
1.2 Maksud
dan Tujuan ……………………………………………………………………… 4
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Sejarah Data Forgery
…………………………………………………………………….. 6
2.2 Faktor-faktor yang mendorong Kejahatan Data
Forgery ………………………………... 8
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Data Forgery
……………………………………………………………….… 9
3.2 Contoh Kasus Data Forgery
…………………………………………………………..... 10
3.3 Solusi Pencegahan Data Forgery
……………………………………………………….. 11
3.4 Penanggulangan Global …………………………………………………………………
12
3.5 Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
…………………………………………….... 13
BAB
VI PENUTUP
4.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………………... 14
4.2 Saran ……………………………………………………………………………………. 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kemajuan teknologi
serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses internet semakin mudah dan cepat. Teknologi
sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan
penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang dapat menghasilkan
informasi yang baik atau pun menyalah gunakan inforamsi tersebut secara
diam-diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu
perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai
penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih
bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita
sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi.
Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia
yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama
teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai
tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk
dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan
masyarakat modern saat ini
Adanya penyalahgunaan
teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi
realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan
iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal
budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang
semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran
amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan
masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan
komparatif.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Faktor Pendukung
seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor
Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang
bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja. Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun
mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
1.3 Maksud
dan Tujuan
A. Maksud
Adapun maksud penulisan makalah ini
adalah :
1. Memeberikan pengertian dan pemahaman dari Data
Forgery.
2. Memberikan
pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah terjadi pada
dalam serta luar negri.
B. Tujuan
Sedangkan tujuan dalam penulisan
makalah ini untuk memenuhi nilai mata kuliah etika profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi pertemuan 13 pada semester tujuh, program studi Ssitem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Nusa Mandiri Tangerang.
BAB II
Landasan
Teori
2.1.
Sejarah Data Forgery
Cyber crime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama. Cyber crime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khusunya internet. Cyber crime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya
baik berupa hardware/software maupun
pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran
tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia
layanan/target cyber crime harus
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan dalam
menjalankan aksinya.
Dalam berbagai bentuk tindakan yang dilakukannya, cyber crime dapat di bedakan
kebeberapa kategori yaitu:
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
- Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
- Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang computerized.
·
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran
tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
- Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu
situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui
oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan
biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan
perbuatan negative,
padahal hacker adalah
orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal
yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non
materil.
2.2
Faktor-faktor yang Mendorong Kejahatan Data Forgery
Faktor pendorong penyebab terjadinya
data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Faktor Politik
Factor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknumtertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karena
latar belakang ekonomi orang bias melakakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan
semakin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahloan dibidang computer
saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk factor Sosial budaya :
a.
Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semakin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlianmereka dan
ingin dilihat orang atau dibilanng hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari
suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau
gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga
perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau
informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah
pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah,
dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan
diri sendiri. Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis
web database. Data Forgery biasanya diawali dengan
pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data
tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
- Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan
yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis
dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan
kesalahan pengguna karena salah ketik.
- Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa
dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat
sebuah fake website. Si
pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini
sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
3.2. Contoh
Kasus Data Forgery
- Data Forgery Pada KPU.go.id
Pada hari rabu 17/4/2004, Dany
Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di
jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah
nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai
mbah jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection
(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau
perintah tertentu di addres bar
browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis
22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah
sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi
”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling
banyak Rp 600.000.000,00.
- Analisa Kasus
Setelah dilihat dari kasus diatas
maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen
penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang dipakai untuk
menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang
Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai
berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai
terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38
dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pada pasal 22 UU
Telekomunikasi berbunyi: setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,
tidak sah atau memanipulasi :
- Akses kejaringan telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses kejaringan telekomunikasi
khusus
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi
dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak
sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani
firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang
berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan
gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”,
internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi, pasal ini juga
bisa diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh dani juga
menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani
Firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagai berikut:
- UU ITE No 11 pasal 27
ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat
diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3
tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hokum mengakses computer dan
atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah
terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai
yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai
tersebut.tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa
dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa solusi untuk mencegah kasus
di atas adalah:
- Perlu adanya cyberlaw : Cyber crime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cyber crime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cyber
crime.
- Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3.3.
Solusi Pencegahan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti
kasus email phising adalah
dengan memperhatikan dari subject dan
contentnya, sebagian sebagai berikut :
- Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan
data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan
kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan
mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,
lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
- If you don’t respond within 48 hours, your account will
be closed
“Jika anda tidak merespon dalam
waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak
perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
- Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut
bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama
kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita
aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
- Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan
URL Address atau
alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama,
tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login
yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke
alamat pengirim email.
Jadi email tersebut
merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password
email Anda.
3.4.
Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengan computer-related crime, dimana
pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut
OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cyber crime adalah
:
- Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
- Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.
3.5. Cara
Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
- Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga – lembaga
khusus.
- Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
- Para pengguna juga diharapkan
untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan
ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cyber crime data forgery adalah sebagai berikut:
- Data forgery merupakan sebuah
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
- Kejahatan data forgery ini lebih ditujukan
untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting
baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
- Kejahatan Data forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2.
Saran
Berkaitan dengan Data Forgery tersebut
maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah:
- Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih
berhati-hati saat login.
- Verifikasi
account yang kita punya secara
hati-hati.
- Update
username dan password anda secara
berkala.
Komentar
Posting Komentar